Jakarta, Aktual.com – Satu staf Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) bernama Kosidah (KD) alias Ida resmi dipecat. Dia terbukti terlibat dalam kasus suap Kasubdit Kasasi Perdata (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
“Untuk yang terkait perkara Andri, saudara KD juga sudah dipecat,” kata Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (17/6).
Keterlibatan Ida dalam kasus suap bernilai Rp 400 juta itu tersingkap dalam persidangan bos PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, selaku pemberi suap ke Andri.
Dalam persidangan tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang menangani kasus Andri membeberkan percakapan BBM antara Ida dan Andri. Dimana, saat itu keduanya berbicara ihwal pemilihan Hakim yang mengadili Kasasi Ichsan.
“M Ikhsan terdakwa PT Mataram. Putus nomor Kasasi berapa? Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu. Minta ditahan dulu berapa ya enaknya?” papar Andri, sebagaimana diungkap Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Mei 2016.
“Minta 50 (juta) mas untuk 6 bulan. Kasih ke PP (panitera pengganti) 30 (juta). Itu perkara korupsi,” jawab Ida.
Seperti diketahui, Andri diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari Ichsan yang diberikan melalui pengacaranya Awang Lauzuardi Embat. Uang itu untuk menunda pengiriman salinan putusan kasasi Ichsan supaya tidak segera dieksekusi oleh jaksa.
Laporan: Zhacky
Artikel ini ditulis oleh: