Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Mahkamah Agung menjatuhkan putusan dua belas tahun tahun bui kepada mantan Bupati Karanganyar, Jateng Rina Iriani SR dalam perkara penyelewengan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.
Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa dua kali lipat lebih berat dari putusan di tingkat pertama dan banding dengan vonis 6 tahun penjara.
Rina Iriani dijatuhi hukuman 12 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi oleh Majelis hakim yang beranggotakan hakim Artidjo Alkostar Krisna Harahap, dan MS Lumme.
“MA juga menghukum Rina Iriani harus membayar denda Rp1 miliar, dan wajib membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp11.875.843.600,” ujar Anggota majelis hakim, Krisna Harahap, di Jakarta, Selasa (13/10).
Tidak berhenti sampai disitu, MA juga mencabut hak berpolitik Rina.
“Salah satu pertmbangan MA menggandakan hukuman tersebut karena bupati bukan saja tidak menjadi pengayom, pelindung dan panutan bagi rakyat, tetapi justru telah mengorbankan kepentingan rakyatnya untuk ambisi politik dan kepentingan pribadi,” kata dia
Atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa M Taufik merasa keberatan dengan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya. Putusan hakim MA dinilai memakai kacamata kuda.
“Putusan terhadap klien kami sangat memberatkan. Hakim cuma pakai kacamata kuda,” kata Taufik saat dihubungi dari, Semarang, Selasa (13/10).
Taufik menegaskan sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi Rina dari MA. Rencananya, dirinya akan memberikan ihkwal hukumannya yang diperberat pada Senin depan.
“Belum tahu putusan kasasi klien kami apa sudah keluar atau belum. Senin depan ini akan kami konsultasikan kepada klien kami,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby