Jakarta, Aktual.com – Pengacara kondang OC Kaligis harus menelan pil pahit, usai Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidananya menjadi 10 tahun penjara.
Selain itu, OC juga dibebankan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Pihak MA pun sudah mengkonfirmasi hal tersebut.
“Iya hukuman untuk OC diperberat jadi 10 tahun penjara,” kata Hakim Agung Krisna Harahap saat dikonfirmasi, Kamis (11/8).
Majelis Kasasi MA yang beranggotakan Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Abdul Latief menilai, OC secara sah dan meyakinkan melakukan suap kepada tiga Hakim dan satu Panitera PTUN Medan.
Mereka adalah Ketua PTUN Medan sekaligus ketua Majelis Hakim, Tripeni Irianto Putro, dan duan anggota Majelis, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta panitera Syamsir Yusfan.
OC menyuap Tripeni dengan uang sebesar 15 ribu Dollar AS dan 5 ribu Dollar Singapura, Dermawan dan Amir masing-masing sebesar 5ribu Dollar AS, sedangkan Syamsir 2 ribu Dollar AS.
Pada Pengadilan tingkat pertama, OC divonis hukuman selama 5,5 tahun penjara. Kemudian di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Kaligis menjadi 7 tahun penjara.
Tak terima putusan itu, Kaligis lalu mengajukan kasasi ke MA. Namun apa daya, MA malah kembali memperberat hukuman ayah dari aktris Velove Vexia itu.
Laporan: M Zhaki Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu