Nunukan, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bulungan, Kalimantan Utara terhadap Arman Sayuti alias Bang Toyib, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilo gram.
“Kasasi yang diajukan terdawa Arman Sayuti (Bang Toyib) ditolak MA, sehingga semakin memperkuat vonis Pengadilan Negeri (Bulungan) dan Pengadilan Tinggi Kaltim yakni hukuman mati,” ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bulungan, Sutriono di Tanjung Selor melalui sambungan telepon dari Nunukan, Sabtu (1/4).
Vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan, kata Sutriono, selain kepemilikan sabu-sabu juga atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Putusan sudah inkrah setelah adanya petikan surat MA tertanggal 22 Maret 2017 yang diterima Kejaksaan Negeri Bulungan tanggal 29 Maret 2017,” ucap Sutriono.
Oleh karena itu, dia mengatakan, pihaknya hanya menunggu jadwal eksekusi, karena peluang pengajuan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus ini sangat kecil diperoleh bersangkutan.
Ia menegaskan, apabila penasihat hukum Arman Sayuti akan mengajukan upaya PK, membutuhkan bukti-bukti baru lagi, sementara jaksa penuntut umum (JPU) telah menerangkan secara detail dalam berkas tuntutan menghindari adanya celah mengajukan upaya hukum setelah vonis.
Walaupun peluang terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman melalui PK sangat kecil, namun telah menjadi hak seseorang yang dijatuhi vonis dengan jangka waktu sepekan sejak putusan MA diterima kejaksaan setempat.
Sesuai vonis majelis hakim terkait kasus TPPU, sejumlah harta benda Arman Sayuti yang berada di kampung halamannya di Kabupaten Bone, Sulsel akan disita negara.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: