Jakarta, Aktual.co —  Mahkamah Agung memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon hakim adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahap VI 2014.
“Batas waktu lamaran yang berakhir 23 Oktober 2014 diperpanjang samapai dengan 7 November 2014,” kata Ketua Panitia Seleksi Hakim Adhoc Tipikor Artidjo Alkostar, dalam suratnya ke ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia, Senin (20/10).
Artidjo mengungkapkan perpanjangan masa pendaftaran tersebut karena minimnya pelamar calon hakim adhoc Tipikor tahap VI 2014.
“Berdasarkan pantuan panitia seleksi penerimaan hakim adhoc pengadilan Tipikor tahap VI 2014 pada 30 pengadilan tinggi yang ditunjuk ebagai tempat seleksi, ternyata pelamar yang telah menyerahkan berkas lamarannya masih sangat minim,” kata Artidjo dalam suratnya yang ditandatangani 17 Oktober.
Untuk itu, panitia seleksi meminta seluruh ketua pengadilan tinggi seluruh Indonesia mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam wilayah hukumnya tentang perpanjangan masa pendftaran seleksi calon hakim adhoc tipikor.
Dalam pengumumannya, MA menerima pendaftaran calon hakim adhoc Tipikor dengan kualifikasi diantaranya berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lainnya (hukum keuangan dan perbankan, hukum administrasi, hukum pertanahan, hukum pasar modal dan hukum pajak) dengan pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun serta umur minimal 40 tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby