Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung RI, Hatta Ali telah menyetujui perpindahan lokasi persidangan kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ke auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Kepala Humas MA, Suhadi menegaskan, dengan persetujuan itu, kewenangan perpindahan lokasi persidangan Ahok berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Iya MA sudah menyetujui (perpindahan lokasi persidangan kasus Ahok). Tapi sebetulnya, (perpindahan lokasi sidang) di bawah kendali PN Jakarta Utara, terserah dia mau kapan dipindahkan. Tapi yang jelas MA sudah menyetujuinya,” papar Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Tapi sayangnya belum ada kepastian dari pihak PN Jakarta Utara. Pasalnya, bagian humas mereka hingga kini belum bisa dihubungi.
Suhadi sendiri kembali menekankan, bahwa MA tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan lokasi persidangan. Wewenang MA hanya sebatas menyetujui perpindahan lokasi.
“Iya wewenang ada di dia (PN Jakut), selaku pelaksananya. Terserah mau pindah kapan sesuai situasi dan kondisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, sesuai dengan keputusan MA, lokasi sidang Ahok dipindahkan dari gedung bekas PN Jakarta Pusat ke auditorium di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Agendanya, sidang yang akan berlangsung besok, Selasa (27/12), ialah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya. Putusan tersebut nantinya bepengaruh terhadap kelanjutan persidangan kasus Ahok.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby