Jakarta, Aktual.com — Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses hukum terhadap tiga anak buahnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Dia mengatakan, MA membuka pintu sebesar-sebarnya kepada KPK untuk mengungkap fakta hukum, atas tindakan tiga hakim PTUN Medan yang diringkus saat operasi tangkap tangan.
“Karena sudah diranah hukum, silahkan dilanjutkan (proses hukumnyay,” ujar Hatta, di gedung KPK, Kamis (9/7).
Begitu pula jawaban Hatta ketika ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhi kepada ketiga hakim tersebut. Dia pun belum bisa memastikan apakah akan memberikan sanksi pemecatan penonaktifan.
“Kita lihat pidananya dulu,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby