Wamena, aktual.com – Mahkama Agung memutuskan WNA asal Polandia, Jackob Fabian Szkripsi, yang terlibat kasus makar di wilayah pegunungan tengah Papua, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Kepala Seksi Pidana Umum Pengadilan Negeri Jayawijaya, Richarda Arsenius, di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/13), mengatakan MA menambah dua tahun hukuman atas putusan Pengadilan Wamena yang sebelumnya hanya lima tahun penjara.
“Putusan terhadap terdakwa Jackob tujuh tahun kurungan penjara, sedangkan dari putusan Pengadilan Negeri Wamena yang memvonis terdakwa lima tahun penjara karena terbukti melakukan perbuatan makar,” katanya.
Setelah putusan itu maka status Jackob menjadi narapidana dan hari ini dipindahkan dari ruang tahanan Polres Jayawijaya ke Lembaga Pemasyarakatan Wamena di Jayawijaya.
“Kalau ada yang mau ajukan pemindahan, ke pihak Lapas atau Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Papua karena Jackob sudah berstatus narapidana sehingga yang punya kewenangan adalah mereka,” katanya.
Kasat reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi, mengaku terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait vonis itu.
“Setelah ada putusan kasasi maka kewenangan dari Kejaksaan untuk melakukan eksekusi memindahkan yang bersangkutan ke Lapas Wamena,” katanya.
Suheriadi mengaku tim pengacara Jackob meminta pemindahan tempat penahanan namun hal itu bukan lagi menjadi kewenangan kepolisian.
“Kalau kuasa hukum, keluarga dan konsulatnya ingin mengajukan permohonan pemindahan Lapas maka harus bersurat resmi kepada Kanwil Hukum dan HAM,” katanya.
Selama Jackob dititip di rutan Mapolres, WNA itu belum pernah mengeluh sakit fisik karena setiap hari diperiksa petugas medis dari Klinik Polres.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin