Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. AKTUALMunzir

Jakarta, Aktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan meloloskan gugatan Ketua DPR RI, Setya Novanto terkait penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Cepi Iskandar pada Jum’at (30/9) lalu.

Namun demikian, putusan tersebut dinilai oleh Mahkamah Agung (MA) bukanlah keputusan mengikat yang tanpa cacat.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah menyebut jika putusan praperadilan tidak dapat diartikan sebagai kemenangan Ketua DPR RI, Setya Novanto atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/10).

Menurutnya, praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka saja, tanpa menghilangkan perbuatan pidana itu sendiri. Hal ini, lanjutnya, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016.

Ia menambahkan jika penetapan tersangka ini nantinya dapat diterbitkan KPK jika sudah memenuhi sedikitnya dua alat bukti yang sama sekali baru dan berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Lebih lanjut, ia menyatakan jika pihaknya tetap menghormati putusan yang telah diketok palu oleh Hakim Cepi Iskandar tersebut. Abdullah menegaskan jika tidak ada ruang sedikit pun bagi MA untuk mengintervensi putusan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby