“Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK telah diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap Setnov terkait dugaan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Pertimbangan yang dijadikan dasar putusan itu antara lain adalah penetapan status tersangka Setnov sudah dilakukan sejak awal penyidikan. Menurut Hakim Cepi, penetapan tersangka harus dilakukan pada tahap akhir penyidikan untuk menjaga harkat dan martabat seseorang.
Selain itu, Cepi juga menyebut barang bukti dalam penyidikan tidak dapat dijadikan dasar sebagai dasar KPK untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka lantaran sudah digunakan sebagai barang bukti dalam perkara sebelumnya.
Dalam perkara Setnov, alat bukti yang diajukan KPK merupakan alat bukti yang berasal dari penyidikan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri yang sebelumnya sudah divonis melakukan korupsi KTP elektronik, yaitu Irman dan Sugiharto.
Laporan: Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby