Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meminta agar kasus pengaktifan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI cukup diselesaikan dilembaganya.
“Fatwa MA, kami tidak bisa memaksakan MA mau buat fatwa atau tidak. Statement beliau kan sudah ada, menyerahkan sepenuhnya kepada Mendagri,” ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (16/2).
Politikus PDI-P itu mengklaim pernyataan Hatta Al sesuai dengan keputusannya belum memberhentikan Ahok, yakni harus ada tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Jika jaksa menuntut majelis hakim menghukum Ahok dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara ke atas, maka Tjahjo akan memberhentikan Ahok.
“Soal beda pendapat wajar ya. Makanya beda pendapat itu saya mintakan ke MA. MA-nya belum membuat surat, tapi statement ketua sudah, itu urusan Mendagri. Mendagri anggap benar ya benar. Kalau saya memang benar.”
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali mengingatkan, fatwa MA tidak bersifat mengikat. Mendagri berhak menentukan untuk mematuhi fatwa MA atau tidak.
“Ya, semestinya kementerian sendiri yang menentukan sikap. Sebab, fatwa ya mau diikuti silakan, kalau tidak diikuti silakan,” ujar Hatta di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2) lalu.
Hatta mengaku belum mengetahui detail fatwa yang diminta Tjahjo Kumolo. Dia selama ini baru mendengar dari pemberitaan di media massa.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu