Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) menambah vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjadi 14 tahun penjara. Penambahan itu dilakukan setelah MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di bukit Hambalang, Jawa Barat, ditolak.
“Kasasi Anas sudah diputus, berubah putusannya. Menjadi 14 tahun. Alasannya terbukti tindak pidana korupsi dan terbukti ‘money laundring’ (pencucian uang),” ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi wartawan, Senin (8/6).
Bukan hanya pidana penjara, Majelis Kasasi juga menjatuhkan pidana denda kepada Anas sebesar Rp 5 miliar subsidair satu tahun empat bulan. Selain itu, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Pada pertimbangannya, MA menolak keberatan terdakwa yang menyatakan bahwa tindak pidana awal dalam TPPU harus dibuktikan terlebih dulu. MA mengacu kepada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dulu.
Majelis hakim yang memutus kasasi Anas diketahui yakni Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap. Pada putusannya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi.
Dia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya telah meringankan putusan terhadap Anas dari delapan tahun menjadi tujuh penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan daripada vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Selain itu, PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.870 m2 di Jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby