Jakarta, Aktual.com – Pertimbangan Mahkamah Agung (MA) dalam putusan uji materi yang dimohonkan oleh Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang, menyebutkan bahwa norma Pasal 60A PKPU No. 26/2018 tidak menjamin asas kepastian hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena pemberlakuan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tidak mengikuti prinsip Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku prospektif ke depan sebagaimana tercermin dalam ketentuan pasal 47 UU MK, menurut Mahkamah Ketentuan a quo nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik,” sebagaimana bunyi pertimbangan MA dikutip dari putusan yang diunggah di laman resmi MA, Kamis (8/11).
Adapun Pasal 60A PKPU 26/2018 mengatur keharusan bagi pengurus partai politik untuk mengundurkan diri dari jabatannya bila mendaftar sebagai calon senator. Ketentuan dalam PKPU 26/2018 ini diberlakukan menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi senator.
Terkait dengan keberlakukan Pasal 60A PKPU 26/2018, MA menyebutkan bahwa ketentuan a quo tidak sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, yaitu harus dapat dilaksanakan karena memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.
Pasal 60A PKPU 26/2018 juga dinilai MA bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum, yang artinya setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
Meskipun dalam pertimbangan putusan tersebut MA mengakui adanya kewenangan KPU dalam menerbitkan PKPU 26/2018 setelah Putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 pada 23 Juli 2018, MA tetap menilai larangan tersebut tidak tepat diberlakukan pada Pemilu 2019 karena melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum.
MA berpendapat kebijakan KPU membentuk PKPU 26/2018 tidaklah efektif karena perubahan aturan tersebut disertai dengan kewajiban yang sebelumnya belum diatur, sehingga berpotensi menimbulkan persoalan hukum lainnya.
Menurut Mahkamah hal ini akan berbeda keadaannya jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan PKPU, dibandingkan dengan pelaksanaan tahapan, program, dan penyelenggaran Pemilu Anggota DPD 2019.
Oleh sebab itu, MA mengabulkan sebagian permohonan Oesman dengan menyatakan Pasal 60A PKPU 26/2018 bertentangan secara bersyarat sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap peserta Pemilu Anggota DPD 2019.
“Mengadili, menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Dr Oesman Sapta tersebut,” sebagaimana dikutip dari bunyi Amar putusan MA tersebut.
Putusan MA No. 65 P/HUM/2018 diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Supandi dengan anggota Hakim Agung Yulius dan Is Sudaryono pada 25 Oktober 2018, dan selesai proses minutasi serta diunggah di laman resmi MA pada Kamis (8/11).
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: