Jakarta, Aktual.com-Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pitra Setiawan mengungkapkan Mahkamah Agung (MA) tidak bisa menerima gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah orang terhadap beleid angkutan umum tidak dalam trayek yang di dalamnya terdapat aturan mengenai taksi dalam jaringan.

Gugatan tidak dapat diterima pengadilan kata dia  karena legal standing tidak memenuhi atau karena pasal-pasal yang digugat pemohon telah diputuskan hakim pada sidang PM 26/2017.

PM 108/2017 sendiri merupakan hasil revisi PM 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Tetapi di PM 108/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mengenai taksi dalam jaringan kembali digugat di Mahkamah Agung.

“(Gugatan terhadap PM 108/2017) Istilah bukan ditolak, tapi tidak dapat diterima oleh pengadilan/NO (Bahasa Belanda)” terang Pitra di Jakarta, Senin (1/1).

Pihaknya lanjut Pitra belum mengetahui secara pasti penyebab gugatan yang diajukan oleh beberapa orang terhadap PM 108/2017 tidak dapat diterima karena masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs