Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas perkara Agus Gumiwang bernomor register 250-K/pdt.Sus-Parpol/2015, dan atas Nusron Wahid bernomor 251-K/Pdt.Sus-Parpol/2015, tertanggal 28 Mei 2015.
Isi putusan MA ini menolak upaya kasasi yang dilakukan kedua kader Golkar tersebut atas putusan DPP Golkar yang telah memecat keduanya dari keanggotaan partai.
Dengan keluarnya putusan yang dimuat di situs putusan MA, Senin (8/6), Agus dan Nusron harus keluar dari Partai Golkar.
Diketahui, Agus dan Nusron sebelumnya mengajukan gugatan atas surat pemecatan dari DPP Golkar yang diketuai Aburizal Bakrie.
Artikel ini ditulis oleh: