Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Chairun Nisa dan menolak perbaikan kasasi jaksa penuntut umum dalam kasus penyuapan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
“Dengan ditolaknya kasasi tersebut, berati kembali ke putusan pengadilan sebelumnya,” kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Rabu.
Namun, Ridwan belum bisa menjelaskan secara rinci pertimbangan majelis hakim atas penolakan permohonan kasasi ini.
“Putusan masih dalam proses minutasi, sehingga saya tidak tahu pertimbangannya apa,” ucap Ridwan.
Perkara nomor 1240 K/PID.SUS/2014 itu diputus pada 7 Oktober 2014 oleh majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Leopold Luhut Hutagalung.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memvonis Chairun Nisa, yang didakwa menjadi perantara suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, selama empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Chairun Nisa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Chairun Nisa selaku anggota DPR RI terbukti menerima suap Rp75 juta dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih.
Uang tersebut diberikan Hambit kepada Nisa karena terdakwa telah membantu Hambit Bintih menghubungi dan mendekati Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan MK terkait gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby