Suhadi juga menjelaskan bahwa panitera pengadilan akan mengirim salinan putusan kepada jaksa.
“Setelah jaksa merima salinan putusan tersebut, maka kasusnya berkekuatan hukum tetap,” ujar Suhadi.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan racun sianida dalam es kopi.
Pihak Jessica kemudian mengajukan kasasi dengan nomor register 498K/Pid/2017 dan telah diputuskan pada Rabu (21/6).
Adapun Hakim yang memutuskan kasasi Jessica diketuai oleh Hakim Artidjo Alkostar serta hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby