Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen TPF Munir yang diajukan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Putusan ini sendiri dikeluarkan pada 13 Juni 2017 lalu, atau lebih dari 30 hari sejak Majelis Hakim ditetapkan untuk memutus kasasi ini.
Hal ini pun bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan MA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang secara tegas menyebutkan bahwa “Mahkamah Agung wajib memutus dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Majelis Hakim ditetapkan”.
Terlebih, putusan ini hanya diketahui melalui website MA, tanpa ada pemberitahuan resmi dari MA atau pengadilan kepada Kontras selaku pemohon.
Beberapa LSM pegiat hukum dan HAM pun menyesalkan putusan ini dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kontras, Jakarta, Rabu (16/8). Beberapa LSM tersebut yaitu KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty Internasional Indonesia dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam kesempatan tersebut, istri almarhum Munir, Suciwati membacakan tuntutannya dan beberapa LSM tersebut mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dari kasus pembunuhan Munir yang terjadi pada 2004 silam. Berikut adalah dua tuntutan yang dibacakan Suciwati
1. Mahkamah Agung untuk segera menyampaikan pemberitahuan dan salinan putusan lengkap kasasi KIP Munir kepada Pemohon Kasasi yaitu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS);
2. Mendesak Presiden RI, Joko Widodo untuk memerintahkan Mensesneg RI maupun jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir yang merupakan dokumen penting kenegaraan yang seharusnya disimpan oleh Kemensetneg. Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir tersebut sebagaimana mandat dari Keppres 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari F akta Kasus Meninggalnya Munir.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh: