Surabaya, Aktual.com – Mahkamah Agung akhirnya menolak upaya hukum Kejaksaan Tinggi Jatim yang mengajukan kasasi atas Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti karena keputusan hakim di tingkatan sebelumnya menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dana hibah Kadin Jatim.
“Kami melihat di website resmi makamah, bahwa putusan perkara nomor 765 K/PID.SUS/2017 dinyatakan ditolak. Artinya pak La Nyalla benar-benar tidak bersalah,” kata tim kuasa hukum La Nyala, Soemarso saat menggelar konfrensi pers di kantor Kadin Jatim, Surabaya, Kamis (20/7).
Dengan demikian, lanjutnya, maka perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada La Nyalla Mahmud Mattalitti, telah selesai karena telah berkekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, Soemarso, berharap agar Kejaksaan Tinggi Jatim segera menjalankan putusan dengan membuka semua blokir rekening pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti.
“Kalau soal pemilihan nama baik, kami tidak menuntut itu, tapi itu seharusnya sudah otomatis dilakukan oleh kejaksaan. Kita tunggu saja, karena kita juga belum terima salinan resmi dari makamah agung,” terangnya.
Sementara La Nyalla Mattalitti mengaku lega. Kendati demikian, ia tetap tak akan melakukan upaya tuntutan balik. “Saya sudah memaafkan orang yang mendzolimi saya. Tidak usah diramaikan lagi. Biarkan semua bisa legowo agar tidak ada konflik lagi,” kata La Nyalla.
Seperti diketahui kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim. Saat itu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017.
Dikonfirmasi penolakan kasasi tersebut, Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung, enggan memberikan banyak komentar. “Kami belum menerima salinan putusan itu. Begitupun soal permintaan pembukaan blokir rekening dari pihak kuasa hukum La Nyalla. Belum ada semua,” ujar Richard.
(Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan