Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Zainal Abidin. Atas peputusan itu, otomatis Zainal akan segera di eksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
“Memutuskan menolak Peninjauan Kembali (PK) Zainal Abidin,” kata Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Senin (27/4)
Keputusan penolakan PK terpidana mati diambil Ketua majelis hakim agung Surya Jaya dengan anggota hakim agung Desnayeti dan hakim agung Syarifuddin.
Zainal menjadi salah satu dari sembilan terpidana mati yang akan dieksekusi. Masing-masing Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol), Rodrigo Gularte (WN Brasil), dan Martin Anderson alias Belo (WN Nigeria).
Kemudian, Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina). Sedangkan warga Prancis Sergei Aresky Atloui melakukan perlawanan atas keputusan presiden soal grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















