“Kita senang, karena Dewi Keadilan pada akhirnya telah membuktikan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Pak Helmut dan kawan-kawan.” kata Sholeh.

Pihaknya pun berharap dengan tidak ada perbuatan melawan hukum maka tidak ada delik yang dilanggar terkait dengan masalah ini. “Mudah-mudahan dengan bertahap segera terungkap dalam kasus yang menimpa saudara Helmut yang saat ini sedang dijadikan tersangka dalam kasus lain, tapi terkait yang APMR dan CLM ini,” ujarnya.

Sholeh pun menceritakan kronologis kasus yang berawal dari adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) saham PT APMR yang ada di PT CLM. “Pada waktu PPJB dengan harga 23,5 juta dollar Amerika dibayar dalam bentuk DP 2 juta dollar Amerika kurang lebih. Sisanya akan dilunasi jika sudah dilakukan selama enam bulan. Ternyata setelah enam bulan mereka masih minta waktu lagi tiga bulan,” kata Sholeh.

Helmut pun menyetujui dengan adanya penambahan waktu selama tiga bulan, agar pihak Zainal melunasi pembelian saham PT APMR tersebut. Namun, setelah ditunggu selama total kurang lebih sembilan bulan, tak ada kejelasan terkait dengan pelunasan pembelian 85 persen saham tersebut.

“Setelah ditunggu, ternyata mereka itu tidak memberikan jawaban dan mau mengembalikan uang pihak Pak Helmut juga kesulitan karena nomor rekeningnya di mana tidak tahu. Karena mereka menyerahkan uang itu melalui negara lain,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin