Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk menerima dan mengabulkan permohonan gugatan uji materil uang elektronik dan peraturan Bank Indonesia nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money) tidak sah atau tidak berlaku secara umum. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Gugatan untuk uji materiil Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/12/PBI/2009 yang berkaitan dengan Uang Elektronik telah ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

“Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman melalui pernyataan resmi di Jakarta, Kamis (7/12).

Bank Sentral memandang dengan ditolaknya permohonan uji materiil tersebut maka memberikan kepastian hukum bagi penggunaan uang elektronik.

Masyarakat, ujar BI, tidak perlu khawatir untuk menggunakan uang elektronik karena dilindungi payung hukum sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 16/8/PBI/2014.

“Jika PBI uang elektronik dicabut, uang elektronik bisa kehilangan landasan hukum. Bagi kita semua ini berita baik. Pastikan penggunaan e-money kuat hukumnya dengan putusan ini aturan tentang e-money tidak bertentangan dengan UU mata uang,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menyuarakan penolakan terhadap PBI Uang Elektronik.

Seperti Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) yang menggugat PBI uang elektronik dengan permohonan peninjauan kembali karena uang elektronik dianggap meresahkan.

FAKTA juga beralasan PBI Uang Elektronik itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. UU Mata Uang hanya mengatur rupiah dalam bentuk kertas dan logam, bukan uang elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka