Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah mengatakan hukum di Indonesia tidak memberikan kekebalan hukuman bagi pelapor tindak pidana atau “whistleblower”.

“MA hanya memberikan keringan hukuman namun tidak memberikan kekebalan hukum bagi pelapor tindak pidana atau saksi yang bekerja sama dalam kasus pidana,” kata Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat (6/9).

Abdullah mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 bertanggal 10 Agustus 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).

Dalam SEMA No.4 Tahun 2011 tertulis bahwa para hakim diperkenankan memberikan perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan atau perlindungan, namun bukan kekebalan hukum.

Keringanan pidana bagi pelapor tindak pidana dan saksi atau pelaku yang bekerja sama dapat diberikan oleh hakim dalam bentuk pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman penjara yang paling ringan dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.

“Pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” kata Abdullah.

Hal ini dikatakan Abdullah memang berbeda dengan Konvensi PBB Anti Korupsi Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Konvensi PBB Anti Kejahatan Transnasional yang Terorganisasi, yang mengatur tentang kewajiban negara peserta konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman bahkan kekebalan hukum dari penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby