Penuntut umum dalam tuntutannya harus menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan, kata Abdullah.

“Namun semua berpulang kepada penuntut umum untuk menyebutkan dalam surat tuntutan atau tidak,” pungkas Abdullah.

Sebelumnya agen khusus FBI Jonathan Holden dalam keterangannya menyatakan bahwa saksi kunci perkara kasus KTP-elektronik, Johannes Marliem, dalam wawancara terakhirnya di KJRI pada tanggal 6 Juli 2017 memberikan pernyataan tertulis bahwa Marliem akan memberikan seluruh bukti fisik dan elektronik kepada KPK dengan imbalan berupa kekebalan dari tuntutan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby