Jakarta, Aktual.com — Mahkamah Agung menyatakan orang yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Kepala Sub Direktorat Pranata Perdata berinisial AS dan bukan seorang hakim.
“Jadi bukan hakim agung tapi salah satu kasubdit,” kata Kepala Humas MA Ridwan Mansyur, Sabtu.
Ridwan mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan istrinya, petugas KPK menjemput AS di rumahnya pada Jumat (11/2) malam.
“Itu info yang baru saya dapat, nanti kalau ada perkembangan akan diinfokan lagi,” kata Ridwan.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada enam orang yang ditangkap tangan KPK pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat (12/2) malam tadi.
Agus tak menyebut detail nama keenam orang tersebut.
“Yang ditangkap salah satu Kasubdit MA, pengusaha, pengacara dan sopir,” kata Agus, Sabtu (13/2).
Artikel ini ditulis oleh: