Jakarta, aktual.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) akan menjelaskan status penahanan mantan Danjen Kopasus Mayjen (Purnawirawan) Soenarko yang tersangkut kasus kepemilikan senjata api, Jumat (21/6).
“Untuk itu, menunggu besok Pak Kadiv (Humas Polri) menjelaskan, ya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/6) malam.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa mantan Danjen Kopasus tersebut akan diberikan penangguhan penahanan dan dikeluarkan dari Rumah Tahanan POM Dam Jaya Guntur, Jakarta Selatan, Jumat (21/6) besok.
Sementara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn.) Soenarko yang saat ini ditahan terkait dengan kasus kepemilikan senjata api.
Hadi mengatakan bahwa permintaan itu dia layangkan melalui sambungan telepon sebelum dirinya tiba di Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Kamis siang tadi.
Ia meminta Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk berkoordinasi dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen Joko Purnomo.
“Sebelum saya ke sini (Ponpes Tebuireng), saya telepon kepada Danpom TNI Mayor Jenderal Dedy untuk berkoordinasi dengan Kababinkum TNI untuk menyampaikan kepada penyidiknya Pak Soenarko untuk minta supaya penangguhan penahanan. Mudah-mudahan bisa segera dilaksanakan untuk Pak Narko,” kata Marsekal Hadi di PP Tebuireng, Jombang, Jawa Timur, Kamis.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin