Denpasar, Aktual.com-Bahan peledak seberat 28,3 ton yang gagal diselundupkan dari Malaysia diduga akan digunakan untuk bom ikan. Demikian disimpulkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Agung Setya, di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTT, NTB, Kamis (22/9).

Setya menduga demikian lantaran memiliki kesamaan pola dengan penangkapan yang dilakukan sebelumnya pada 9 September di Tanjung Balai, Kepulauan Karimun, di mana para tersangka berinisial Y dan T mendapat order dari nelayan di Sulawesi.

Setya menampik jika puluhan ton bahan peledak itu akan digunakan oleh jaringan teroris untuk melancarkan aksinya. “Saya tegaskan bahwa tidak ada terkait masalah teroris. Kita sedang dalami polanya ini terkait penggunaan untuk bom ikan. Ini untuk sebagian kita tahu untuk dibuatkan bom ikan,” ujarnya.

Menurut dia, keterangan sementara para pelaku berinisial UD (38) yang bertindak sebagai nahkoda kapal, U (32), MH (30), MK (28), ALW (52) dan HD (40), bahan peledak puluhan ton itu digunakan untuk membuat bom ikan.

“Kita tiga kali sudah pernah menangkap polanya sama. Mereka menggunakan pola yang sama melalui jalur Selayar-Sulawesi Selatan. Dan, pengakuan mereka untuk bom ikan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, Husni Syaiful menjelaskan, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun penjara dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.‎

Oleh: Bobby Andalan

Artikel ini ditulis oleh: