Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dalam kasus pemalsuan dokumen.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan, pihak kepolisian menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat  (20/2) mendatang.
Rikwanto mengatakan, Polda Sulselbar telah melayangkan surat pemberitahuan terkait agenda pemeriksaan untuk Abraham Samad.
“Hari ini Polda Sulselbar melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar hari Jumat tanggal 20 februari 2015. tersangka kasus dugaan pemalsuan surat,” kata Rikwanto di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Bekas Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, kasus yang menjerat ketua lembaga antirasuah itu terkait perkara yang ditangani Polda Sulselbar.
“Ini untuk perkara kaitan Feriyana Lim yang ditangani Polda Sulsel. Untuk kasus rumah kaca belum, masih pendalaman,” kata Rikwanto.
Ditambahkan Rikwanto penentuan status tersangka AS merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu. “Barang bukti beberapa dokumen terkait,” ucap Rikwanto.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Endi Sutendi mengemukakan, AS menjadi tersangka karena diduga membantu tersangka utama Feriyani Lim untuk memalsukan dokumen kependudukan.
Peristiwa ini sendiri diketahui berlangsung pada tahun 2007 lalu namun baru dilaporkan Chairil Chaidar Said pada Januari 2015 lalu. Dalam kasus ini, Feriyana telah lebih dulu dijadikan Polda Sulselbar menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu