Menyikapi belum dilakukannya proses penahanan, tersangka Bong Parnoto saat dikonfirmasi tidak mau memberi penjelasan apapun. Bahkan saat dihubungi melalui pesan singkat dan telepon, Bong tidak memberikan jawaban apapun.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) No: B/226/XI/2016/Dit. Tipidum, 16 November 2016, Bong dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara. Sebagaimana dalam Pasal 1 angka 21 KUHAP, jelas disebutkan tersangka bisa ditahan jika ancaman penjaranya enam tahun atau lebih.

Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby