Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri memastikan tidak ada lagi gelar perkara dugaan kepemilikan rekening gendut yang menjerat Komjen Budi Gunawan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan gratifikasi dinyatakan selesai.
“Saya sebagai kepala penyidik menyatakan tak ada lagi gelar perkara Budi Gunawan,” ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (26/5).
Dikatakan Victor, keputusan tersebut diambil berdasarkan gelar perkara penyidik bersama tiga pakar hukum di Indonesia, yakni Chairul Huda, Teuku Nasrullah dan Yenti Ginarsih. Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada akhir April 2015 yang lalu. (Baca juga: Ini Pengakuan Ahli Hukum yang Ikut Gelar Perkara Kasus BG)
“Dari gelar perkara April itu, cukup bagi kami untuk tidak lagi melaksanakan gelar perkara itu,” ujar Victor.
Atas dasar itu, lanjut Victor, pihaknya juga tak perlu menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara atasannya itu. Pasalnya, perkara baru memasuki tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Mekanisme SP3, lanjut dia, berlaku jika status perkara adalah penyidikan. (Baca juga: Ini Pengakuan Polri Soal Gelar Perkara Kasus BG)
“Pada intinya, berkas itu telah diserahkan ke Polisi. Kami sudah undang mereka tapi tidak datang. Jadi biarlah kami tangani sendiri,” ujar Victor.
Sekedar informasi, Budi Gunawan sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan oleh KPK. Jebolan Akpol 1983 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca juga: Polri Anggap Kasus BG Tak Bisa Dilanjutkan, KPK Lepas Tangan)
Kemudian, Budi Gunawan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka itu. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tak sah. Status tersangka Budi pun batal. Perkara dirinya di KPK diturunkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu