Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terus melakukan penyelidikian dugaan pelanggaran kepemilikan senjata api yang melibatkan 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan dibawa ke kemelut, bukan kemelut, ini proses hukum. Yang melanggar hukum akan diproses, kalau ditemukan tidak sah, bisa diproses,” kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/2).
Dia mengatakan, kepolisian masih melakukan penyelidikan soal izin kepemilikan senpi tersebut. “Kita temukan dulu kenyataan seperti apa, baru langkah-langkah. Kalau sudah mati izin digudangkan, kalau lain peruntukan dari mana didapatkan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain membenarkan di kantor KPK ada senjata api yang belum berizin. Namun klaim dia senjata itu tidak pernah digunakan melainkan disimpan.
“Kemudian barang inventaris kalau dipakai tentu ada izinnya. Yang tidak dipakai ada disimpan di gudang atau brangkas khusus barang seperti itu,” kata mantan Kajati Jawa Timur itu.
Namun Zul mengaku tak tahu jika kepemilikan senjata itu berujung dipermasalahkan di Bareskrim Mabes Polri. “Saya tidak tahu apa yang dipermasalahkan. Saya tak tahu persis. Tapi senjata memang ada inventaris barang inventaris KPK ada.
Meski begitu, Zul menolak jika harus dilakukan penggeledahan di kantor KPK. Menurutnya, diverifikasi saja cukup. “Menurut saya diverifikasi saja bisa. Ngapain digeledah, wong inventaris negara,” kata Zul.
Dia mengatakan, di antara senjata-senjata itu, ada yang belum mendapatkan izin. Oleh karena itu, senjata itu tidak digunakan.
“Lihat saja mana yang pakai izin tapi seingat saya, saya dapat info ada yang permintaan izin sudah disampaikan tapi tidak diberikan jadi disimpan di brankas,” kata Zul.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















