Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menegaskan bahwa tetap akan membawa kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke meja hijau.
“Tidak ada alasan untuk menghentikan, kasusnya terang benderang dan jelas,” ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol, Rikwanto, di Kantornya, Jakarta, Senin (16/3).
Ia mengatakan, yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri saat ini hanya menunda sementara kasus tersebut, hingga situasi kondusif.
“Cooling down dululah,” ujar Rikwanto
Sebelumnya plt Kapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa Bareskrim Mabes Polri memutuskan untuk menunda sementara kasus dua pimpinan KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














