Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri terus menyelidiki kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh 21 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tentang kepemilikan senpi yang tidak sah saat ini masih dalam tahap penyelidikan, masih didalami,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
Menurut Rikwanto, para anggota Polri memang diberikan senpi dalam menjalankan tugasnya. Namun, kata dia, pemberian senjata itu harus terdaftar di satuan-satuan setempat. Sementara perizinan juga diberikan sesuai bidang tugas anggota Polri.
Saat ini pihaknya akan menelusuri surat izin senjata-senjata yang digunakan para penyidik KPK itu masih berlaku atau tidak.
“Kepemilikan senpi harus sah. Surat-suratnya harus ada, begitu juga dengan masa berlaku izin penggunaannya,” ujarnya.
Meski begitu, bekas Kabid Humas Polda Metro ini enggan berkomentar soal hukuman yang bisa dijatuhkan bila para penyidik tersebut terbukti bersalah.
“Belum terlalu jauh ke soal pidana, diselidiki dulu. Nanti kita lihat temuannya seperti apa, baru bisa diambil langkah-langkah kedepan,” katanya.
Dijelaskan Rikwanto, apabila seseorang yang memiliki senpi ilegal bisa dikenai hukuman pidana. Hal itu sesuai dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Kedua puluh satu penyidik KPK tersebut merupakan mantan anggota Polri yang kini menjadi penyidik KPK. Polri menelusuri kasus ini karena adanya laporan masyarat mengenai senjata ilegal yang digunakan oleh para penyidik KPK.
Para penyidik itu diduga menggunakan senpi yang izinnya sudah kedaluwarsa. “Izinnya tidak diperpanjang. Ada yang izinnya berakhir 2012, ada yang berakhir tahun 2011,” kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, di Mabes Polri, Selasa (17/2) kemarin.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















