Jakarta, Aktual.com – Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, kini sudah menyandang status tersangka atas tuduhan dugaan kasus makar. Hal tersebut dibenarkan pihak Mabes Polri.
“Sudah tersangka (Kivlan Zen),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, (27/5). Namun, dia tak menjelaskan secara rinci kapan yang bersangkutan ditetapkan tersangka.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen Djuju Purwantoro mengatakan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan perbuatan makar.
Pemeriksaan terhadap Kivlan baru akan dilakukan pada 29 Mei 2019 mendatang. “Rabu lusa pemeriksaan tersangka Pak Kivlan Zen,” ujar Djuju ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Kivlan yang diperoleh, seharusnya pemeriksaan dilangsungkan pada 21 Mei lalu.
Dalam surat itu tertulis Kivlan dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong dan makar atau penghasutan. Surat tersebut sudah ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Nico Afinta.
Djuju mengaku telah menerima surat penetapan tersebut pekan lalu. “Tersangka dari minggu lalu. Tersangka yang di Bareskrim,” ungkapnya.
Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Pelapor adalah Jalaludin. Laporan terhadap Kivlan tersebut diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.
Kivlan dituduh melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks sebagaimana Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Artikel ini ditulis oleh: