Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri yang berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika yang dipimpin oleh Freddy Budiman meminta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk segera memproses terpidana Freddy.
Demikian disampaikan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di Mutiara Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (14/4). 
“Dengan terungkapnya kasus ini, kami sudah mengirim kepada Menkum HAM untuk segera memproses terpidana (Fredi),” ujarnya. 
Dikatakan Budi bahwa Freddy sebagai terpidana mati atas kasus narkotika masih dapat mengendalikan narkotika didalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) dibantu oleh petugas Lapas. 
“Terpidana menggunakan kecanggihan alat komunikasi, dan dibantu oleh petugas lapas,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid