Jakarta, Aktual.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memutuskan untuk memperbolehkan Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief pulang setelah menjalani pemeriksaan.
“Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang,” kata Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (5/3).
Meski begitu, esok hari Andi Arief akan kembali ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi.
“Kemudian besok AA (Andi Arief) akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN,” tutur Dedi.
Diketahui, polisi memiliki waktu 3×24 jam pemeriksaan terhadap Andi Arief setelah penggerebekan pada Minggu, 3 Maret 2019. Malam ini menjadi penentu terkait proses hukum terhadap Andi Arief.
Polisi menyatakan hasil laboratorium dari Andi Arief positif mengandung zat metamfetamin atau sabu. Dalam kasus ini, polisi menyatakan Andi Arief sebagai korban pengguna narkotika.
Sehingga, kemungkinan besar Andi Arief akan menjalani proses rehabilitasi, meski sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan. Andi Arief juga sedang menjalani proses assessment di BNN.
Tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri menangkap Andi Arief di kamar 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Andi diciduk Minggu, 3 Maret 2019.
Artikel ini ditulis oleh: