Jakarta, Aktual.com — Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan menyebutkan perkara ‘papa minta saham’ yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung bukan kasus pemufakatan jahat.
“Karena setahu kami percobaan jahat itu baru bisa dilakukan pada tindak pidana makar,” ujar jenderal polisi bintang dua itu di Jakarta, Kamis (10/12).
Anton menambahkan, penerapan pasal percobaan untuk kasus lain harus dikonsultasikan dengan saksi ahli. Jika polisi menangani kasus itu tanpa keterangan saksi ahli, Anton khawatir Polri salah bertindak dalam menegakkan hukum yang berpotensi memunculkan masalah baru.
“Justru bukan Polri yang menentukan ada unsur pidana, namun keterang saksi ahli,” ujar Anton.
Anton mengatakan, Polri bisa menerima rekomendasi MKD guna ditindaklanjuti, namun penanganan kasusnya tidak dapat berdiri sendiri karena tetap harus meminta pandangan saksi ahli. “Intinya Polri lebih mempercayakan dulu kepada MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan),” ujar Anton.
Untuk diketahui, tak ada laporan soal kasus tersebut, Kejagung yang dikomandoi oleh Prasetyo melakukan penyelidikan begitu saja tanpa adanya laporan.
Bahkan, Prasetyo menyatakan tanpa ada perintah Presiden Joko Widodo pun Kejaksaan Agung akan tetap mengusut kasus ‘papa minta saham’ PT Freeport Indonesia yang melibatkan Ketua DPR Setyo Novanto itu.
“Presiden tidak meminta pun kami akan menjalankan,” kata Prasetyo ketika ditanya wartawan di Bogor, Selasa (8/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu