Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri memastikan tidak akan menghentikan proses hukum yang menjerat Ketua KPK nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktIf Bambang Widjojanto yang tengah ditangani penyidik Bareskrim Polri.
“Masyarakat tentu akan memahami proses untuk mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas polri Brigjen Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/2).
Menurut Agus, untuk menghentikan suatu perkara harus ada alasan yang konkrit. Sebab, kata dia, terkait penghentian suatu tindak pidana harus sesuai ketentuan undang-undang.
“Ada alasan untuk menghentikan, tentu kita tidak bisa melakukan itu karena tanggungjawab kita kan pada undang-undang,” imbuhnya.
Dengan sikap tersebut, Polri meminta masyarakat memahami proses hukum yang tengah dilakukan Bareskrim. “Kita berharap masyarakat memahami proses di Polri. Sehingga kita liat perkembangannya seperi apa, mudah-mudahan cepat kita tuntaskan,” ujar Agus.
Sekedar informasi, pada Minggu (22/1) kemarin beberapa perwakilan alumni perguruan tinggi mendatangi Mabes Polri. Kedatangan mereka tak lain untuk bertemu dengan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan sejumlah pejabat Polri. Tujuannya yaitu untuk meminta proses hukum terhadap Samad dan Bambang dihentikan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby