Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri menilai pejabat Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur dapat dijerat dengan pasal pidana. Pasalnya, membiarkan terjadinya aktivitas tambang ilegal.

“Bisa kena (pidana) karena membiarkan. Kan aktivitas tambang itu sudah lama. Masa enggak ada yang tau?” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Anton menyatakan, bahwa penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur tengah mengusut dugaan suap pelaku tambang ilegal kepada para oknum pejabat pemerintah Lumajang.

Menurutnya, penyidik sudah memiliki kecurigaan dugaan suap yang melibatkan pejabat setempat. Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan seorang pun tersangka.

Anton mengatakan, proses penyelidikan memang membutuhkan waktu lama. Saat ini, penyidik masih mencari bukti keterkaitan antara aktivitas tambang ilegal tersebut dengan okun pejabat pemerintahan setempat.

“Kadang-kadang kita sudah yakin bahwa dia bersalah tapi alat buktinya kurang. Ini yang perlu kami cari lagi. Supaya nanti tidak dibilang kriminalisasi. Sabar saja, berdoa agar kasus ini cepat terungkap dan mencari siapa pelakunya,” ujar Anton.

Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Budi Winarso juga berkata demikian. “Memang itu mulai dari pemerintahannya, DPRD-nya, semua ikut. Itu ‘bancakan’ ramai-ramailah ya namanya,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby