Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (tengah) melambaikan tangan saat tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri menghormati keputusan Kejaksaan Agung, yang menghentikan kasus penyidik KPK Novel Baswedan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan setiap institusi punya kewenangan masing-masing. Namun, hasil putusan jaksa menghentikan kasus ini akan jadi kajian para ahli hukum yang berbeda pendapat.

“Kalau Polri akan bersikap diam, yang lain apakah keluarganya atau pakar-pakar hukum berpendapat beda, siapa yang mau mempraperadilkan silahkan saja,” kata Anton, Senin (22/2).

Dikatakan Anton, pihaknya sudah bekerja keras kasus tersebut. Namun, alangkah baiknya yang telah tuntas diproses Polri sampai ke Pengadilan.

“Satu-satunya kami menghormati semua apa yang sudah dilakukan jaksa, secara institusi. Tapi sekali lagi ada arus bawah, tentu saja ada harapan. Harapan Polri dapat diuji di pengadilan,” ujar dia.

Sekedar informasi, Kejaksaan Agung melalui hasil kejian bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghentikan kasus Novel.

Pertama, jaksa masih ragu jika penyidik senior KPK itu melakukan penembakan terhadap pencuri sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2004 silam. Padahal Kejati Bengkulu sudah menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

“Dari fakta perbuatan memang ada. Namun, sisi pertanggungjawaban tidak ada karena tidak ada saksi yang melihat Novel menembak, karena saat itu gelap,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Noor Rochmad.

Noor juga menambahkan, bahwa bila ada bukti kuat, maka SKP2 ini bisa dipraperadilkan oleh pihak penyidik Polri atau pun korban. Selain itu, dari demi hukum kasus tersebut sudah 12 tahun semenjak terjadinya penembakan 18 Februari 2004 silam.

Sesuai dengan Pasal 79 KUHAP, tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas tiga tahun penjara, masa kadaluarsanya 12 tahun. Dan kasus Novel ini berakhir pada 18 Februari 2016 kemarin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu