Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Mabes Polri meminta kepada Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) untuk menyelidiki dugaan kasus ijazah palsu Bupati Pangkep, Syamsuddin A Hamid.

Dalam surat perintah yang ditandatangani oleh Karowassidik Brigjen Pol Ricky Sitohang, nomor B/516/WAS/1/2016/Bareskrim menyebut, agar pihak Polda Sulselbar harus menindaklanjuti keluhan pelapor, Ahsan Patetengi Mone terkait dugaan tindak pidana ijazah palsu.

Sementara itu, Ahsan mengungkapkan, bahwa selama kasus tersebut dilaporkan ke Polda Sulselbar tertanggal 5 Januari 2015, pihak penyelidik terkesan lamban menangani orang nomor satu di Pangkep itu.

“Kami menilai Polda yang menangani kasus ini jalan ditempat. Padahal sudah jelas. Dari barang bukti yang kami miliki, bahwa ijazah yang digunakan Syamsuddin (Bupati Pangkep) palsu,” kata dia usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jumat, (29/1).

Menurutnya, ijazah SD yang digunakan sang bupati fiktif. Melihat, pada nomor registrasi ijazah, bila disandingkan dengan ijazah yang asli, jauh berbeda.

Tak hanya itu, bahkan ijazah SMP yang digunakan Syamsuddin juga fiktif. Sebab, salah satu saksi bernama Kartini, mengaku bahwa ijazah yang dipakai Syamsuddin adalah miliknya.

Selain itu, anggota Ikatan Alumni SMP Negeri 1 Labakkang, Pangkep, Hamzah Cale, juga mengakui, bahwa Syamsuddin tidak pernah tamat SMP.

“Ini ijazah Kartini diambil paksa sama orang suruhan Syamsuddin. Terus tiba-tiba saja, di buku induk di mana Kartini sekolah berubah nama menjadi Hartini. Dia pun dirugikan,” jelasnya.

“Saksi Hamzah juga kami hadirkan. Kesaksiannya bahwa Syamsuddin tidak tamat SMP,” sambungnya.

Karenanya, Ahsan berinisiatif melaporkan dugaan tindak pidana ijazah palsu ke Bareskrim Polri. Sebab, dia menilai, Polda Sulselbar dianggap lambat menyelidiki perkara itu.

Pihak Bareskrim pun merespon positif keluhan dari pelapor dan mengeluarkan surat tembusan kepada pihak Polda untuk memproses kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh: