Jakarta, Aktual.co —Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan barang haram narkotika jenis sabu.
“Dari sebuah rumah di Perumahan Citra Garden 5, Blok B4 No 28, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat yang dijadikan industri rumahan pengolahan sabu,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra kepada wartawan, Kamis (23/10).
Dikatakan Anjan dalam penggerebekan di rumah tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 22,165 kilogram yang senilai kurang lebih Rp 44 miliar.
“Sabu cair mereka dapatkan dari Hongkong. Modus ini merupakan modus lama, dimana sabu cair dimasukkan ke dalam 20 botol bening di dalam dus,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid