Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri siap memberikan surat penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto ke pihak istana.
“Jika Polri menerima permintaan surat penetapan tersangka tersebut, maka Badan Reserse Kriminal Polri akan segera menindaklanjuti,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Ronny Sompie saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Ronny mengatakan, sampai saat ini belum menerima permintaan surat penetapan tersangka atas nama Bambang Widjojanto dari Istana Kepresidenan. “Belum ada permintaan dari pihak Istana, jadi belum ada yang harus kami tanggapi,” kata dia.
Menurut dia, Polri tidak akan mengirimkan surat itu sebelum Istana meminta. Alasannya, Polri tidak ingin terlibat dalam keputusan Presiden Joko Widodo terkait jabatan BW di KPK. 
“Kami tidak akan mencampuri urusan itu. Kami tidak ingin Polri dinilai pilih-pilih kasus,” kata Ronny.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto Sabtu (24/1) menyatakan, sejauh ini Presiden belum menerima surat penetapan tersangka Bambang Widjojanto. Istana, rencananya bakal meminta langsung surat itu kepada kepolisian. 
Surat penetapan tersangka itu nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan Keputusan Presiden terkait jabatan Bambang. Status Bambang sebagai tersangka membuatnya harus dinonaktifkan dari jabatan sebagai Wakil Ketua KPK. Namun, secara formal, penonaktifan itu masih harus menunggu keputusan dari Presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu