Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menyatakan tidak akan mendesak Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Budi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Itu (LHKPN) memang kewajiban. Tapi kembali lagi, itu urusan perorangan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/6).
Pihaknya pun tidak akan memberikan sanksi bila pejabat Polri, termasuk Kabareskrim belum juga menyerahkan LHKPN. “Tidak ada mekanisme pemberian sanksi bagi yang tidak menyerahkan (LHKPN), karena itu urusan personal,” ujarnya.
Semenjak Budi Waseso dilantik menjadi Kabareskrim Polri, Budi belum melaporkan LHKPN kepada KPK.
Budi malah meminta KPK untuk menelusuri harta kekayaan pribadi jenderal bintang tiga tersebut, karena menurutnya akan lebih obyektif bila KPK yang menilai dibanding pihaknya menaksir kekayaan pribadinya.
“Saya tidak mau melapor. Suruh KPK sendirilah yang mengisi. Kan lebih obyektif bila KPK sendiri yang menelusurinya,” ucapnya.
Sementara diketahui, terakhir Budi menyerahkan LHKPN miliknya ketika ia masih menjabat sebagai Kapolda Gorontalo.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby