Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri memastikan kasus rumah kaca Abaraham Samad sampai saat ini masih didalami oleh tim penyidik Bareskrim Polri, meski saat ini Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyandang status tersangka di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dengan tuduhan memalsukan dokumen. 
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Polri Kombes Rikwanto, sejauh ini Abraham Samad (AS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Rikwanto mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketua lembaga antirasuah itu akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 20 Februari mendatang. Dia mengungkapkan, Polda Sulselbar telah melayangkan pemberitahuan terkait pemeriksaan tersebut.
“Hari ini Polda Sulsel melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulselbar hari Jumat tanggal 20 februari 2015 dengan kasus dugaan pemalsuan surat,” kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Penetapan tersangka terhadap mantan pengacara ini, sambung Rikwanto, berkaitan dengan pelaporan yang dilayangkan wanita bernama Feriyana Lim. Diketahui, perempuan itu juga berstatus sebagai tersangka dengan perkara yang membelit AS yang ditangani Polda Sulselbar.
Ditambahkan Rikwanto penetapan status tersangka AS merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan Polda Sulselbar pada Minggu lalu.”Barang bukti beberapa dokumen terkait,” demikian mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu