Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo didesak sejumlah kalangan agar  memerintahkan kepolisian RI mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3), untuk tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Bambang Widjojanto.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan kecil kemungkinannya bagi penyidik untuk mengeluarkan SP3. Pasalnya, dalam mengeluarkan SP3 diperlukan berbagai syarat untuk menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dihentikan penyidikannya.
“SP3 itu harus memenuhi syarat-syarat. Kalau tidak, kasusnya ya jalan terus,” ujar Rikwanto, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, beberapa syarat yang bisa memperkuat alasan dikeluarkannya SP3 antara lain apabila kasus yang melibatkan seseorang tersangka tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Selain itu, lanjut Rikwanto, SP3 bisa saja dikeluarkan apabila tersangka sudah pernah dilaporkan dalam kasus yang sama, dan sudah ada putusan perkara dari pengadilan.
Dia menegaskan, untuk kasus yang melibatkan Bambang Widjojanto tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikeluarkan SP3. 
“Semua bukti dan saksi sudah terpenuhi. Syarat hukum untuk diteruskan atau untuk proses lebih lanjut,” tegas Rikwanto.
Sebelumny, salah seorang kuasa hukum Bambang Widjojanto, Usman Hamid, meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan SP3 sehingga kepolisian dapat menghentikan perkara yang menjera Bambang yang dituduh memberikan keterangan palsu saat persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Ia juga meminta Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang memberikan imunitas bagi pimpinan KPK. Hal tersebut dirasa perlu supaya KPK dapat mengoptimalkan kinerjanya dalam menjalankan mandat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby