Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus penyelundupan 33.400 benih lobster yang akan diekspor ke Singapura.
“Ada empat orang tersangka yang ditangkap,” ujar Kasubdit V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Parlindungan Silitonga, di Jakarta, Rabu (14/2).
Para tersangka tersebut berinisial DS, KM, Mul dan HT. Keempat tersangka ini ditangkap di daerah yang berbeda. Tiga dari empat tersangka yang ditangkap merupakan komisaris dan direktur perusahaan jasa kargo logistik.
Ia merinci DS sebagai Komisaris PT HSL ditangkap di Cimahi, Jawa Barat. KM sebagai Direktur PT ASU, Mul sebagai Direktur PT HSL dan HT sebagai penyuplai ditangkap di Jakarta Utara. Kasus ini awalnya diketahui oleh pihak Bea Cukai pada Selasa (6/2) yang menemukan adanya pengiriman 12 ‘boks’ yang ternyata berisi benih lobster.
Modus operandinya benih lobster tersebut disimpan dalam plastik berair yang telah diisi oksigen. Plastik-plastik tersebut disimpan di dasar boks yang ditutup dengan dengan sayuran selada air untuk menyamarkan.
Boks tersebut hendak dikirim melalui jalur udara ke pemesan di Singapura dengan izin pengiriman sayuran.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid