“Izin kargonya dokumen itu isinya sayur padahal itu cuma kamuflase,” kata Kepala Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kompol Agung Yuda.
Benur lobster itu diketahui masih berusia sepekan. “Ini ilegal, karena benurnya masih kecil sehingga penangkapan benur tersebut bisa mengganggu ekosistem,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah lima kali mengirim benur lobster dengan tujuan Singapura.
“Selain menyita sejumlah dokumen, uang tunai dan ponsel, kami juga menyita barang bukti 33.400 benih lobster masih hidup yang kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp6,7 miliar,” katanya.
Puluhan ribu benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan di Jawa Barat.
“Hanya disita 100 ekor benih sebagai sampel untuk penyidikan,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 16 jo Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 tentang Perikanan tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. “Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid