Jakarta, Aktual.com — Mabes Polri mempertanyakan sikap Kejaksaan Agung yang menarik berkas perkara penyidik KPK Novel Baswedan yang sudah didaftarkan di pengadilan. Bahkan, jadwal sidang tersangka kasus penembakan dan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam sudah ditentukan.

“Berkas sudah oke, Kejaksaan sudah limpahkan ke pengadilan, sudah tetapkan juga hari sidang. Kenapa (berkas) ditarik lagi?. Boleh enggak ditarik kembali? Tanya kejaksaan,” kata Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Pol Agus Rianto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (23/2).

Ia menegaskan, Polri amat menghormati keputusan Kejaksaan yang tidak meneruskan perkara Novel. Tetapi, Polri juga enggan mencari novum atau bukti baru untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami sudah limpahkan dan sudah P21, mencari bukti apalagi? Ya enggak perlu dong. Polri menghormati keputusan Kejaksaan terkait Novel,” terang Agus.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad telah menyatakan menghentikan perkara kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Selain berbenturan dengan masa kedaluwarsa kasus tersebut, Kejagung beralasan pihaknya tidak mempunyai cukup bukti untuk melanjutkan perkara itu ke ranah penuntutan.

“Penanganan perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya,” kata Noor Rachmad, Senin (22/2) kemarin.

Ia berdalih, ada dua alasan yang melatarbelakangi pihaknya menghentikan tuntutan terhadap perkara tersebut. Yang pertama adalah tidak cukup bukti dan yang kedua karena kasus tersebut sudah kedaluarsa.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby