Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri nampaknya memprioritaskan untuk segera menuntaskan perkara tersangka Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Rikwanto, mengatakan saat ini pemberkasan masih berlangsung. Beberapa saksi pun sudah banyak yang diperiksa..
“Kalau pasalnya cukup dan buktinya cukup tidak ada alasan penyidik menunda ke kejaksaan,” ujar Rikwanto, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/1).
Rikwanto mengaku belum mendapat jadwal yang pasti terkait pelimpahan ke kejaksaan. 
“Jadwal pasti belum dapat, bisa jadi minggu ini atau awal Februari,” tandasnya.
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana berupa pengaturan saksi palsu untuk sidang sengketa Pilkada di MK, pada Jumat (23/1) pekan lalu.
BW dijerat pasal 242 juncto pasal 55 KUHP.
“Tersangka BW menurut saksi menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang di pengadilan Mahkamah Konstitusi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie Ronny. “Ancamannya tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby